News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Hukum Soal Hak Cipta yang Harus Diketahui Content Creator!

Penulis: Fira Firoh
Editor: Christina Rumkorem
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-21 17:00:26

Parapuan.co- Profesi sebagai content creator akhir-akhir ini banyak digandrungi anak muda apalagi dibarengi dengan perkembangan dunia digital.

Content creator sendiri merupakan sebutan bagi orang yang membuat materi konten dalam bentuk tulisan, audio, atau visual dengan tujuan tertentu.

Semakin berkembangnya dunia digital, mulai banyak content creator yang menelurkan karya dalam bentuk foto, podcast, video, musik hingga rekaman suara.

Tak heran jika para content creator banyak mengunggah karya mereka lewat platform sosial media seperti instagram, clubhouse, twitter, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Nirina, Ketahui Ini Risiko Memberikan Surat Kuasa pada Orang Lain

Karya-karya yang diciptakan content creator ini ternyata dapat diperjual belikan dan hak kekayaan intelektual si pemilik konten tersebut.

Pasalnya karya-karya tersebut terlahir atas kemampuan intelektual manusia lewat curahan waktu, ide, kreatifitas, dan tenaganya.

Sama seperti karya profesi lainnya, karya yang dihasilkan oleh content creator juga memiliki nilai dan manfaat ekonomi untuk dikomersialkan.

Belajar dari kasus Taylor Swift, penting sekali untuk memahami ketentuan hukum mengenai suatu karya dan membaca kontrak kerja dengan jeli.

Meski ia penyanyi, ia juga menghasilkan karya yang sama seperti content creator.

Lalu bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang hak intelektual milik content creator di Indonesia?

 

Melansir dari website resmi Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI), di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini