News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Pesan Tiket Pesawat tapi Visa Ditolak? Yuk, Coba Klaim di Perlindungan Visa Traveloka

Penulis: Fathia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitur Perlindungan Visa dari Traveloka.

Parapuan.co – “Mimpi yang menjadi kenyataan” kalimat itu pasti terlintas di benak setiap orang ketika akhirnya bisa menginjakkan kaki ke luar negeri.

Agar perjalanan lancar, persiapan matang pun telah dilakukan jauh-jauh hari. Mulai dari membeli tiket pesawat, akomodasi, dan itinerary perjalanan sudah disusun dengan cermat.

Namun, impian seolah runtuh saat aplikasi visa ditolak. Karena gagal berangkat, tiket pesawat dan akomodasi yang sudah terpaksa hangus dan tidak bisa di-refund.

Alhasil, tidak hanya waktu yang terbuang, biaya yang sudah dikeluarkan juga menjadi sia-sia.

Memahami kondisi tersebut, Traveloka meluncurkan Fitur Perlindungan Visa dari Traveloka.

Fitur Perlindungan Visa dari Traveloka memungkinkan Kawan Puan untuk mendapatkan kembali dana perjalanan sesuai premi ketika aplikasi visa ditolak.

Dengan fitur ini, batalnya perjalanan tidak lagi diikuti dengan kerugian finansial.

Khusus untuk pembatalan tiket pesawat, berikut cakupan maksimal perlindungan visa dari Traveloka.

  1. Tiket pesawat satu arah (one way) tipe basic: perlindungan sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.
  2. Tiket pesawat satu arah (one way) tipe premium: perlindungan sampai dengan maksimal Rp 15.000.000.
  3. Tiket pesawat pulang pergi (round trip) tipe basic: perlindungan sampai dengan maksimal Rp 20.000.000.
  4. Tiket pesawat pulang pergi (round trip) tipe premium: perlindungan sampai dengan maksimal IDR 30.000.000.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon Wah Hotel Mewah di Traveloka Travel Fair 2024

Cara Klaim Fitur Perlindungan Visa dari Traveloka

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan Kawan Puan untuk mengklaim fitur Perlindungan Visa dari Traveloka.

1. Ajukan refund untuk tiket pesawat

Jika tiket pesawat tidak dapat di-refund atau non-refundable, Kawan Puan dapat langsung mengikuti ke langkah berikutnya.

2. Buka voucher asuransi

Melalui menu Pesanan di aplikasi Traveloka, buka Voucher Asuransi, lalu ketuk "Ajukan Klaim" di bagian bawah halaman untuk memulai proses klaim.

3. Ikuti proses klaim

Ikuti prosedur yang ada untuk mengajukan klaim dengan lengkap. Pastikan Kawan Puan telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

4. Klaim hanya dapat diajukan untuk satu penumpang

Jika Kawan Puan ingin mengajukan klaim untuk penumpang lain, pilih "Ajukan Klaim Baru" dan ikuti kembali langkah-langkahnya.

  1. Tunggu konfirmasi dari pihak asuransi

Pihak asuransi akan menghubungi Kawan Puan melalui email paling lambat tujuh hari setelah mengajukan permintaan klaim.

Sambil menunggu, Kawan Puan juga dapat melacak status klaim dengan mengetuk "Daftar Klaim" di bagian bawah Voucher Asuransi.

Baca Juga: Biar Budget Aman, Lakukan Tips Ini untuk Cari Penginapan Murah di Jogja

Dokumen yang dibutuhkan

Untuk mengajukan klaim di Fitur Perlindungan dari Visa Traveloka, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan.  

  1. Foto Identitas yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SIM, Paspor, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  2. E-tiket tiket pesawat Traveloka, serta bukti pembelian tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka.
  3. Bukti pembelian (receipt) tiket pesawat Traveloka.
  4. Bukti pembatalan penerbangan dengan melampirkan dokumen bukti terjadinya pembatalan penerbangan.
  5. Surat Penolakan Visa. Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
  6. Invoice pembuatan Visa
  7. Bukti pembayaran lainnya terkait pembuatan visa.

Itulah langkah-langkah yang bisa Kawan Puan lakukan untuk melakukan klaim Perlindungan Visa dari Traveloka.

Dengan Traveloka, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang kerugian finansial karena penolakan visa. Liburan impian tetap menjadi kenyataan, bahkan jika ada halangan di tengah jalan! #DontWorryNoRugi!

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini