News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU Sediakan Banyak TPS untuk Pemilih di Luar Negeri

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

bilik suara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberitahukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk menyediakan banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu perwakilan negara untuk memenuhi kebutuhan pemilih luar negeri.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa berdasar Undang-undang, tiap satu TPS, pemilih yang terdaftar maksimal 500 orang. Sehingga, semakin banyak pemilih di perwakilan negara Indonesia maka butuh banyak TPS.

"Di kedutaan nanti harus dibentuk banyak TPS. Semacam loket-loket. Kalau penduduknya banyak. maka TPS itu tidak akan tertampung di kedutaan. Maka sistemnya, TPS jangan seperti di dalam negeri, harus didesain berbeda," ujar Sigit kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Sigit mencontohkan, di satu TPS bisa dilebihkan jumlah maksimalnya, atau dimungkinkan juga hari pemungutannya bisa lebih dari sehari.

"Sayangnya, undang-undang kita bisa untuk persoalan pemilu di luar negeri," katanya.

Masih kata Sigit, seharusnya persoalan pemilu di luar negeri didesain berbeda dalam pelaksanaannya tidak seperti di dalam negeri. Namun, karena undang-undang belum memfasilitasi, maka yang berlaku seperti yang sudah ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini