News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Bawaslu Rekomendasikan KPU Perbaiki Pemilih Sampai H-14 Pemilu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) bersama anggota KPU saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013). KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, partai politik, dan KPU provinsi melakukan rapat untuk menetapkan jumlah DPT Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk terus melakukan perbaikan Daftar Pemilih Nasional sampai H-14 Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional bersama KPU dan partai politik peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).

"Bawaslu merekomendasikan upaya-upaya serius dari KPU terkait pembersihan dan perbaikan data pemilih sampai dua minggu sebelum 9 April 2014," ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan, meski begitu, upaya KPU menyelesaikan pembicaraan soal DPT harus juga banyak menghasilkan energi. Karena itu, KPU juga harus tetap bekerja melanjutkan untuk tahapan lain.

Bawaslu juga meminta KPU harus menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk terbuka kepada Panwaslu. Di mana penyertaan data NIK invalid dituangkan dalam satu berita acara.

Muhammad menjelaskan, upaya penyempurnaan KPU soal DPT tidak seluruhnya, tapi hanya dipusatkan pada 54 ribu pemilih yang KPU pun belum yakin atau bisa melengkapi elemennya sehingga bisa diberikan NIK-nya oleh Kemendagri.

Tadi, Kemendagri akhirnya mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan bagi 3.3 juta pemilih. Mereka dinyatakan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mengatakan sebanyak 3.3 juta pemilih ini sudah dijamin KPU bahwa mereka benar-benar ada. Dan elemen lainnya juga sudah memenuhi standar sebagai pemilih di luar NIK.

"Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," ujar Irman dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional di KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Irman menambahkan, kendati Kemendagri sudah memberikan NIK, namun belum diijinkan untuk Dinas Kabupaten Kota menyerahkannya ke KPU Kabupaten Kota.

Sementara itu, Kemendagri belum bisa memberikan NIK kepada 54.692 pemilih karena kelengkapan dan kebenaran elemen datanya belum memenuhi persyaratan.

"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menernitkan NIK-nya," sambung Irman.

Pada 4 November 2013, KPU menetapkan 186 juta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di dalamnya ada 10.4 juta pemilih dengan NIK invalid. Namun, hasil penyempurnaan terkahir, hanya 54.692 pemilih saja dengan NIK invalid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini