TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus dan Caleg Partai NasDem di 33 Provinsi seluruh Indonesia bertemu untuk melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan Rekening dan Dana Awal Kampanye Partai NasDem. Pertemuan itu dilangsungkan, Sabtu (21/12/2013) kemarin.
"Sebagai Partai baru tentu NasDem ingin memulai semua langkah dalam menghadapi Pemilu sesuai dengan ketentuan perundangan. Sejak penetapan Daftar Calon Tetap yang lalu, Partai NasDem sudah melakukan langkah-langkah persiapan tentang laporan dana kampanye, dan terakhir adalah pada Rakernas 1-4 Desember yang lalu," kara Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam keterangannya, Senin (22/12/2013).
Menurut Ferry, Partai NasDem menerapkan Kebijakan untuk mengkonsolidasikan Laporan Keuangan yang transparan, tertata, dan terstruktur sebagai bagian dari Upaya membangun partai secara benar, dan tidak ingin Pemilu sebagai ajang pencucian uang atau adanya sumber dana kampanye partai yang tidak jelas.
"Dengan Kebijakan ini Partai NasDem memastikan bahwa sebagai Partai, tidak ada struktur Partai yang didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu dan tidak ada Caleg terpilih Partai NasDem yang (nantinya) dibatalkan pelantikannya karena tidak beresnya laporan penggunaan dana Kampanye.
Karena sejak awal, Partai NasDem menerapkan pola cara baru berpartai maka langkah penataan ini adalah bagian dari \kebijakan bahwa Partai NasDem tidak membiarkan Calegnya berjalan sendiri dalam menghadapi kontestasi, karena sejatinya Partai NasDem-lah yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014," kata Ferry.
Dengan Kebijakan ini terhadap para Calegnya, Partai NasDem ingin menegaskan bahwa para Caleg tetap dapat secara optimal melakukan Sosialisasi dan Kampanye untuk meraih dukungan masyarakat
Adapun tujuan pertemuan di seluruh Provinsi pada waktu yang bersamaan ini adalah untuk memastikan bahwa Sebagai Partai, seluruh Jajaran Struktur sudah menyampaikan Laporan Rekening dan Dana Awal Kampanye sebelum batas waktu yang Ditentukan (27 Desember 2014) dengan Benar, Terstruktur dan Terkonsolidasi.
:Bahwa dalam laporan tersebut, para Caleg DPRD, sebagai bagian dari Laporan Dana Awal Partai, belum menyampaikan laporannya dan akan dibuat Keterangan Nihil oleh Partai NasDem, yang berarti belum disampaikan laporannya pada saat awal penyampaian laporan ini, dan bukan berarti tidak ada dana Kampanye yang digunakan," kata Ferry.
Dikatakan Partai NasDem memastikan bahwa Seluruh Laporan Partai sesuai dengan Tingkatannya, Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (termasuk di dalamnya Laporan Dana Kampanye para Caleg) sudah selesai disusun dan Diaudit oleh akuntan Publik yang ditunjuk KPU, sebelum berakhirnya tenggat waktu laporan akhir, yakni 14 hari setelah hari Pencoblosan.
"Sesungguhnya langkah yang diambil oleh Pertai Nasdem ini adalah untuk memastikan bahwa Bersih, Jelas dan Transparannya Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu adalah bagian Penting bagi proses Pemilu yang berkualitas untuk mampu hadirkan Penyelenggara Negara yang berintegritas," kata Ferry.