TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap sikap tak memilih dalam pemilihan umum alias golput adalah hak warga negara. Ia mengatakan suatu hak itu bisa dituntut tapi tidak diwajibkan untuk digunakan.
"Tapi golput itu merugikan rakyat pada umumnya," kata Mahfud dalam kuliah umumnya di Universitas Al-Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2014).
Ia menyebutkan di Amerika Serikat, warga umumnya mengambil sikap Golput dengan tidak ikut menyumbang suara di pemilihan umum karena yakin pilihan yang tersedia baik semua. Namun di Indonesia berbeda, orang-orang yang mengambil sikap Golput karena tidak yakin atas pilihan yang tersedia.
"Yang golput itu pada umumnya punya sifat yang bagus karena dia berpikir buat apa memilih di antara yang tidak baik. Tapi sebenarnya saudara memilih atau tidak kursi itu akan tetap terbagi habis," ujarnya.
Mahfud MD yang digadang-gadangkan maju sebagai calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan generasi muda adalah pemilih masa depan bangsa, maka akan sangat disayangkan bila pemuda tidak ikut menyumbangkan suaranya untuk pemilihan umum.
"Saudara mau tidak mau pasti akan ikut di proses bernegara, tergantung potensinya akan dimaanfaatkan atau tidak," terangnya.