News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Pendapat Patrialis dan Arief Hidayat Tak Disertakan Pada Uji Materi UU Pilpres

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak.

Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi tersebut telah selesai sebelum kedua hakim tersebut menjadi hakim konstitusi.

"Jadi pak Arief dan Pak Patrialis tidak diminta pertimbangan. Kan sudah final oleh hakim-hakim yang dulu saat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red)," ujar Harjono, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Dengan demikian, putusan sidang tersebut akan menggunakan pertimbangan hakim yang lama dan secara prosedural sudah dilengkapi. Pembacaan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (23/1/2014) pukul 13.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini