TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin, memprediksi Mahkamah Konstitusi kalau pun mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008 berujung pada win-win solution.
"Keputusan MK kalau toh mengabulkan akan berujung pada win-win solution. Tapi itu tidak dilaksakan sekarang, mungkin untuk pemilu mendatang," ujar Afifuddin kepada wartawan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, jika putusan MK memerintahkan pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan dalam Pemilu 2014, akan melahirkan persoalan baru. Dan beban Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu akan bertambah.
"Kalau sekarang berat. Misalnya saja KPU harus menyesuaikan tahapan yang sudah dibuat, begitu juga anggaran pelaksanaan tahapan pemilu akan berubah total. Mungkin dikabulkan, tapi tidak diterapkan tahun ini," terangnya.
Selain itu, sambung Afifuddin, jika pemilu serentak dilakukan tahun ini, salah satu sosialisasi Peraturan KPU menyoal pilpres akan terganggu. Dan nanti, syarat presidential treshold yang sebelumnya sudah dipatok tidak berlaku, karena 12 parpol bisa mencalonkan presidennya.
"Jelas, jika dikabulkan, situasi capres berpotensi banyak. Seharusnya, ruang diskursus angka presidential treshold dibuka dalam perdebatan RUU Pilpres. Sekarang ini yang muncul, opsinya selalu apakah PT dikurangi atau ditambah," sambungnya.
Pengajuan judicial review terhadap UU Pilpres disodorkan oleh dua pihak. Pihak pertama datang dari
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak. Sementara pihak lain yang mengajukan judicial review atas undang-undang yang sama adalah Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang.
Pasal yang diujikan Yusril adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Sidang akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Lusanya, Kamis (23/1/2014), MK akan memutuskan pengujian undang-undang (PUU) yang sama yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak. Kuasa hukum Koalisi, Wakil Kamal mengaku pasal yang digugat pihaknya lebih banyak dari yang dipersoalkan Yusril. Meski inti permohonannya sama.
Sekedar informasi, pasal yang digugat Yusril adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112. Sementara pasal yang digugat koalisi adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.