News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Hanura: Banyak Pertanyaan Besar di Balik Putusan MK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura DPR RI menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu serentak baru berlaku tahun 2019.  Hanura juga mempertanyakan independensi para hakim konstitusi.
 
“Ada banyak pertanyaan besar dan keputusan MK ini akan menimbulkan konsekuensi di kemudian hari. Pertama, putusan MK menunjukkan ambivalensi karena pada dasarnya keputusan MK berlaku sejak dibacakan. Tapi untuk kasus ini, pemilu serentak baru diberlakukan pada 2019,” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014).
 
Sudding mengingatkan, keputusan kontroversial ini bakal dicatat sebagai pertama kali dalam sejarah, keputusan MK memiliki jeda panjang hingga lima tahun sebelum diterapkan.
 
Kedua, legitimasi pemilu 2014 dipertaruhkan karena MK telah membatalkan dan menyatakan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan pemilu 2014 bertentangan dengan UUD 1945. “Ini yang lagi-lagi membingungkan. Konsekuensinya, banyak pihak akan mempertanyakan keabsahan hasil pemilu mendatang,” ujar Sudding.
 
Ketiga, dengan mencermati dan memperhitungkan hal di atas,  Hanura meragukan independensi para hakim MK. “Seharusnya mereka konsisten. MK selalu berlandaskan konstitusi namun anehnya kali ini membuat putusan yang saling bertentangan,” ujar anggota Komisi 3 ini.
 
Dia juga menolak pernyataan keputusan MK yang mengatakan jika uji materi tersebut diberlakukan tahun ini maka akan mengganggu tahapan Pemilu sudah mendekati tahap akhir. Karena, menurut Sudding, berarti tidak menempatkan konstitusi sebagai landasan tertinggi dan malah berkompromi dengan hal-hal teknis.
 
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. MK menegaskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini