News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU Akan Integrasikan Peraturan Pileg dan Pilpres Pasca-Pemilu 2014

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sigit Pamungkas, komisioner KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak pada Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum mengaku ada beberapa hal persiapan untuk pelaksanaan yang harus ditindaklanjuti.

"Yang harus ditindaklanjuti ke depan adalah dengan mempersiapkan berbagai hal terutama mengintegrasikan peraturan Pileg dan Pilpres," ujar komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, KPU juga harus mengintegrasikan penjadwalan tahapan pelaksaan pileg dan pilpres. Karena, selama ini peraturan pileg dan pilpres berbeda, menyusul pelaksanaan waktunya dalam Pemilu 2014 berbeda.

"Sekarang, tugas KPU pasca-Pemilu 2014 harus mengintegrasikan pelaksanaan dua pemilu ini. Kedua kita juga harus mengintegrasikan kebutuhan logistik pada pemilu serentak ini," tambahnya.

Sigit menjelaskan, dalam Pemilu 2014, kebutuhan logistik pilpres bisa dicukupi dengan logistik pileg. Contohnya, dalam pemilu pileg 2014, ada empat kotak dan bilik suara yang dipersiapkan untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD.

Sementara dalam pemilu serentak pada 2019 nanti, harus ada penambahan satu kotak dan bilik suara. Sehingga totalnya di tiap TPS ada lima kotak dan bilik suara. Satu kotak dan bilik suara ini untuk suara calon presiden dan wakil presiden.

Kendati begitu, lanjut Sigit, kalau pun MK memutuskan pemilu serentak dilaksanakan pada Pemilu 2014, KPU akan siap. "Penyelenggara pemilu itu hanya mengikuti putusan MK saja. Misalnya putusan MK pemilu serentah harus tahun ini, siap enggak siap, bisa enggak bisa harus bisa karena itu wajib dilaksanakan," terangnya.

Siang tadi, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Menurut Mahkamah, pelaksanaan pilpres setelah pileg dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan dua pemilu terpisah, tak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi.

Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi terutama antara DPR dan Presiden tidak berjalan dengan baik. Pasangan capres dan wapres kerap menciptakan koalisi taktis yang bersifat sesaat dengan partai-partai politik sehingga tidak melahirkan koalisi jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah.

"Selain itu, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat," terang hakim anggota MK, Ahmad saat bacakan salah satu pertimbangan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini