Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkannya penyelenggaraan Pemilu serentak.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan rencana strategis 2015-2019.
"Keputusan MK baru masuk di situ. Kalau sudah jadi, satu (keuntungannya) lebih murah dong. Negara tidak terlalu banyak biaya pengamanan. Jangan malah nambah," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Dikatakannya pengamanan Pemilu serentak akan membuat Polri lebih mudah, karena selama ini Polri berpengalaman mengamankan Pemilu dua kali dalam satu periode yaitu Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
"Kita udah pengalaman. Jadi dua sudah biasa apalagi jadi satu. Lebih enak jadi satu. Lebih efektif," kata Oegroseno.
Mahkamah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan Mahkaman berlaku pada Pilpres 2019 mendatang.
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak juga membuat presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tak berlaku lagi.