News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ketua Komisi II DPR Nilai Pemilu 2014 Tidak Inkonstitusional

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menilai pemilu tahun 2014 tidak inkonstitusional menyusul diputuskannya uji materi UU Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutus pemilu serentak akan dimulai pada tahun 2019.

"Ada norma-norma demokrasi dan politik. Bukan hanya tata negara tapi juga konsensus politik. Pemilu serentak akan menjadi maksimal jika diterapkan di 2019," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu(26/1/2014).

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut perlu ada langkah-langkah persiapan sebelum aturan tersebut bisa diterapkan pada tahun 2019 mendatang.

"Karena putusan MK tentu tidak bisa diterapkan secara serta merta, perlu ada aturan dan UU yang dibuat untuk melaksanakannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini