TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menilai pemilu tahun 2014 tidak inkonstitusional menyusul diputuskannya uji materi UU Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutus pemilu serentak akan dimulai pada tahun 2019.
"Ada norma-norma demokrasi dan politik. Bukan hanya tata negara tapi juga konsensus politik. Pemilu serentak akan menjadi maksimal jika diterapkan di 2019," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu(26/1/2014).
Politisi Partai Golkar itu juga menyebut perlu ada langkah-langkah persiapan sebelum aturan tersebut bisa diterapkan pada tahun 2019 mendatang.
"Karena putusan MK tentu tidak bisa diterapkan secara serta merta, perlu ada aturan dan UU yang dibuat untuk melaksanakannya," katanya.