TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengatakan, penggunaan uang negara sebagai honor saksi di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu tidak dibenarkan.
Karena itu, dia menginstruksikan agar seluruh saksi Partai Nasdem yang akan bertugas saat hari pemungutan suara saat pemilu untuk tak menerima uang yang diberikan kepada mereka.
"Saya instruksikan kepada seluruh kader Nasdem yang saat hari pemungutan suara dipercaya jadi saksi di TPS-TPS, untuk mengembalikan honor yang diberikan oleh penyelenggara pemilu," kata Surya Paloh, Minggu (26/1/2014).
Menurut Surya, negara tidak boleh menggunakan uang negara untuk pembayaran honor saksi. Pasalnya, uang tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dia juga mengajak parpol lain untuk melakukan hal yang sama. Parpol seharusnya dapat lebih berempati kepada masyarakat, terlebih pada saat ini sejumlah wilayah di Indonesia tengah dilanda bencana.
"Ya sudah barang tentu pembiayaan bagi para saksi sebesar Rp 700 miliar yang bersumber dari APBN tersebut, lebih baik dialokasikan kepada rakyat Indonesia yang kini sedang tertimpa bencana alam," katanya.
Pemerintah telah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.
"Pemerintah juga mengakomodir anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Senin lalu.
Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.