TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu menunda pemanggilan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Husein, yang rencananya dilakukan Rabu (29/1/2014) siang ini. Halius dikabarkan tak bisa hadir karena waktunya tidak cocok.
"Padahal kemarin sudah ditelepon dan pemanggilannya ditunda besok. Siang ini kita akan dapatkan berkas syarat pencalegan Pak Halius dari KPU," ujar Anggota Bawaslu, Endang Wihdaningtyas usai rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Endang, pihaknya akan mempelajari persyaratan pencalegan yang disampaikan Halius kepada KPU. Persyaratan ini untuk diketahui Bawaslu, benar atau tidaknya pencalonan Halius sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nanti klarifikasinya berjalan sendirii. Kalau berkas KPU sudah cukup, Bawaslu enggak perlu meminta kembali klarifikasi ke komisione KPU terkait pencalonan Halius sebagai anggota dewan," ujar Endang.
Dalam pemanggilan tersebut, lanjut Endang, nantinya Bawaslu akan mengklarifikasi Halius, dengan persyaratan yang diajukan ke KPU. Karena laporan yang masuk ke Bawaslu, bahwa Halius mengajukan pencalonan masih sebagai Ketua Komjak.
Endang mengaku kaget jika benar pencalonan Halius sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut dua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Karena saat itu Halius mewakili penandatanganan kerjasama pengawasan dengan Bawaslu.
Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, adalah orang yang mempersoalkan pencalonan Halius dan melaporkannya ke Bawaslu. Ia pernah berseteru dengan Halius dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Kamilov dinonaktifkan sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.
Dalam laporannya, Kamilov mempersoalkan Halius yang mencalonkan anggota dewan, tanpa lebih dulu mundur sebagai pejabat negara, dalam hal ini Ketua Komjak. Pencalonan Halius dinilainya merugikan calon pemimpin lainnya.
Komisi Kejaksaan, menurut Kamilov, sudah memiliki komitmen dengan Bawaslu dan 13 lembaga lain untuk menjadi pengawas dalam sejumlah tahapan pemilu. Dalam kerjasama tersebut, Halius lah yang melakukan tandatangan mewakili Komjak.
"Beliau sebagai pengawas, sama dengan wasit. Masa sekarang wasit ikut juga menjadi pemain dengan mencalonkan anggota dewan dari PDI Perjuangan," sambung Kamilov.