News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KIPP: Bawaslu Harusnya Menolak Dana Buat Saksi Parpol

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino mengatakan dana saksi partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak ada dasar hukumnya. Ia menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilu menolak dana tersebut.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menolak dana saksi parpol tersebut," kata Girindra di Sekretariat Prodem, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).

Girindra menuturkan, alasan untuk meminimalisir kecurangan dan sengketa gugatan pemilu 2014 dengan adanya saksi yang dibiayai uang rakyat adalah mengada-ada. Ia mempertanyakan darimana tolak ukurnya hal tersebut bisa terbukti.

"Justru sebaliknya, potensi kecurangan pemilu akan semakin massif," tuturnya.

Lebih jauh Girindra mengatakan, jika Bawaslu menerima dan menyetujui dana saksi parpol tersebut berarti mengingkari asas sebagai penyelenggara pemilu.

"Hal itu tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, khususnya asas mandiri," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyetujui menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh di Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini