TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana saksi partai politik (parpol) yang diusulkan diambil dari APBN menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa ide tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dimana menurutnya permintaan Bawaslu tidak mengungkit mengenai dana saksi dibiayai oleh negara lewat APBN.
"Ini bukan dari Bawaslu idenya. Kami tak ada urusan didanai pemerintah atau tidak. Bawaslu hanya meminta ada aparat Bawaslu di tingkat TPS yang dinamakan mitra pengawas pemilu lapangan," ujar Nelson di kantor Bawaslu, Jumat (7/2/2014).
Lebih lanjut, Nelson menuturkan pihaknya justru menginginkan agar saksi-saksi parpol yang datang, honornya dibayar oleh Bawaslu. Nelson juga menyinggung tugas saksi yang dinilainya cukup melelahkan karena harus menunggu sampai rekap suara di tiap TPS.
"Biasanya perhitungan suara di TPS yang jadi masalah. Akan ada rata-rata 350 ribu suara tiap TPS. Bisa dibayangkan begitu banyak yang akan disalin dan dihitung ke formulir C1. Itu biasanya selesai jelang tengah malam, sudah semakin lelah menyalin kemungkinan eror," imbuhnya.