TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan surat suara memakai huruf braille ditujukan untuk pemilih penyandang disabilitas. Surat suara yang dicetak memakai huruf braille untuk calon anggota legislatif DPD RI.
"Banyaknya surat suara braille untuk calon DPD RI sama dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara)," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014).
Menurut Arief, pihak perusahaan pencetak surat suara calon DPD RI dengan huruf braille sudah memegang master atau template-nya. Sehingga, percetakan sudah bisa memulai mencetak surat suara calon DPD RI.
Sementara untuk pencetakan surat suara calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota, tidak dimungkinkan menggunakan huruf braille. Selain kertas surat suara tidak cukup, nama calon akan berdempetan satu sama lain sehingga tidak efektif.
"Jadi secara teknis tidak memungkinkan mencetak surat suara braille calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dari dulu memang surat suara braille hanya untuk calon DPD RI," kata mantan anggota KPU Jawa Timur ini.
Ia menambahkan, untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota, pemilih penyandang disabilitas akan mendapat pendampingan dari petugas di bilik suara ketika memberikan hak pilihnya.
Diketahui, pemenang lelang dua paket pekerjaan jasa pencetakan dan distribusi alat bantu tuna netra adalah PT Roya Standard Jaya Lestari yang berada di Karawang, Jawa Barat.
Nilai pagu untuk pekerjaan jasa pencetakan dan distribusi alat bantu tuna netra mencapai Rp 5,59 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 5,38 miliar. Total harga penawaran Rp 3,76 miliar. Anggaran APBN jadi hemat Rp 1,61 miliar.