TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjamurnya alat peraga di berbagai fasilitas umum jelang Pemilu menjadi sorotan tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penertiban alat peraga para Caleg maupun partai, bukanlah kewenangan Bawaslu.
"Menyedihkan kalau peserta pemilu menganggap Bawaslu itu Satpol PP. Tugas Bawaslu mengawasi alat peraga yang tidak tepat waktu, kami bukan Satpol PP," tegas Muhammad di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).
Muhammad menjelaskan kewenangan untuk menertibkan alat peraga caleg maupun parpol ada pada Pemda setempat. Ia kembali menegaskan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KPU dan tidak punya wewenang untuk menertibkan alat peraga.
"Pekerjaan kami terhormat. Yang menurunkan alat peraga itu Pemda, bukan Panwaslu. Tupoksi kami mengawasi, bukan menindak," cetusnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepala daerah setempat untuk penertiban alat peraga. Namun menurutnya jawaban yang didapat tidak memuaskan.
"Ketika kami berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati, Walikota, dibilang tidak ada anggaran. Satpol PP itu perangkat Gubernur, bukan perangkat ketua partai," imbuhnya.