Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan lembar spanduk dan baliho yang memuat gambar partai dan calon legislatif (caleg), diturunkan Panitia Pengawas Kota Jakarta Timur karena menggunakan area publik, seperti jalan arteri, taman, dan juga tiang listrik dan pohon.
Ketua Panwas Kota Jakarta Timur Iflihah Zuhriyaten mengatakan, pemasangan baliho dan spanduk bergambar caleg dari berbagai partai politik melanggar aturan. Hal itu lantaran, saat ini belum memasuki masa kampanye. Terlebih, baliho atau spanduk tersebut dipasang pada fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Saat ini belum ranahnya kampanye caleg melainkan baru diperbolehkan kampanye tertutup partai. Faktanya di lapangan masih banyak baliho caleg. Berdasarkan aturan PKPU No 15 Tahun 2013, baliho atau spanduk yang berbau kampanye caleg tidak diizinkan dipasang di fasos dan fasum," kata Iflihah disela penertiban, Selasa (18/2/2014).
Dirinya menjelaskan, untuk melakukan penertiban hari ini, pihaknya menerjunkan 50 anggota Satpol PP, yang menyisir jalan dan mencabuti spanduk juga baliho caleg ada di sisi jalan maupun yang dipaku di batang pohon. Penertiban tersebut dimulai dari Jalan Jatinegara Timur menuju Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Iflihah, penertiban yang dilakukan sejak Senin 17 Februari malam berhasil menurunkan lima baliho berukuran besar yang terpasang di sekitar Universitas Kristen Indonesia, Jalan Dewi Sartika, Kampung Melayu, Jalan Cipinang Raya dan Jalan Raya Bekasi Timur.
"Kami selaku panwas cenderung melakukan pencegahan. Hari ini kita terpaksa menurunkan karena mereka melanggar," jelasnya.