Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq tidak setuju pemilih golput (golongan putih) dipidanakan. Sebab hal itu bertentangan dengan hak politik seseorang.
"Ketidakpercayaan masyarakat meluas, tetapi bagaimana kehidupan politik direvisi, bagaimana ini agar berbanding lurus supaya orang berpartisipasi," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Ketua Komisi I DPR itu juga mengatakan seseorang yang mengkampanyekan golput sebagai ekspresi kekecewaan juga tidak pantas dikenai sanksi.
"Kecuali Ini sudah menunjukkan anarkisme.Masa kita menghukum orang yang kecewa, kecuali mereka melakukan anarkisme. Atau pada hari H mereka memaksa orang tidak datang ke TPS itu pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.
Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk memidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.
"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto.