News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Gerindra: Moratorium Iklan Politik Tak Punya Dasar Hukum dan Mengada-ada

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Judhariksawan, dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono saat acara penandatanganan surat keputusan bersama di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014). Surat keputusan bersama ini tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang beranggotakan KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan moratorium iklan politik di media massa yang disepakati oleh Bawaslu, KPU, dan KPI.

“Kami berpendapat kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sangat mengada-ada dan bahkan bisa mengarah pada kesewenang-wenangan," ujar Habiburokhman, Selasa (3/4/2014).

Menurutnya tidak ada satu pasal pun dalam peraturan perundang-undangan pemilu, baik UU, peraturan KPU atau peraturan lainnya yang mendefinisikan iklan politik dan membatasi penayangan iklan politik.
 
Ia menjelaskan yang dilarang oleh UU adalah iklan kampanye di luar jadwal. Dimana dalam pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 tahun 2012  berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.

"Jika mengacu pada pasal tersebut, maka yang bisa ditindak oleh Bawaslu adalah iklan yang bertujuan meyakinkan pemilih dengan memuat visi, misi, program partai politik secara kumulatif," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini