News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Panwaslu: Baliho Roy Suryo di Gunungkidul Berisi Kalimat Intimidatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho dengan foto Menpora Roy Suryo di Gunungkidul

Laporan Wartawan Tribun Jogja Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Baliho Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus calon anggota legislatif Partai Demokrat, Roy Suryo, yang terpampang di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dinilai berisi kalimat intimidatif.

Dalam baliho yang baru dipasang ini, terdapat foto Roy Suryo berlatarkan bendera Merah Putih. Di samping foto, tertulis kata "Maturnuwun".

Baliho itu, juga memuat kalimat "terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan peringatan 86th hari sumpah pemuda di Daerah Istimewa Yogyakarta."

Di sisi kanan bawah, tertulis "Jogja istimewa asli tidak rekayasa", yang didesain dalam bentuk melingkar.

Sementara di bawah foto Roy Suryo, terdapat tulisan "Ini bukan alat peraga kampaye & tidak merupakan fasilitas negara, bila saudara merusak/melepas akan dikenakan pidana hukum sesuai UU yang berlaku."

Anggota Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan baliho milik Roy Suryo.

Ia mengatakan, sebelumnya di tempat yang sama juga terdapat baliho yang berisi foto Roy Suryo.

Karenanya, meski format balihotnya diganti, sikap Panwaslu tetap tidak berubah. Mereka menganggap, baliho itu tetap menyalahi aturan karena Roy Suryo merupakan pejabat negara.

"Kami sudah tahu, tadi malam gantinya. Sikap kami tetap tidak berubah," kata Budi, Kamis (13/3/2014).

Dia menjelaskan dalam baliho baru tersebut ada kata-kata yang bersifat intimidatif. Kalimat itu adalah: "ini bukan alat peraga kampaye & tidak merupakan fasilitas negara, bila saudara merusak/melepas akan dikenakan pidana hukum sesuai UU yang berlaku."

Menurut Budi, kalimat itu merupakan bentuk intimidasi terhadap penyelenggara pemilu termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menertibkan alat peraga kampanye caleg yang melanggar peraturan.

"Kata-katanya, merupakan intimadasi terhadap penyelenggara pemilu. Sikap kami tetap sama, baliho itu menyalahi aturan," jelasnya.

Setelah mengetahui penggantian baliho milik Roy Suryo, kata Budi, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Satpol PP. Sikap Satpol PP juga sama dengan Panwaslu.

"Sikap Satpol PP sama dengan kami. Jadi, kami hanya menunggu sikap KPU seperti apa. Satpol PP juga menunggu sikap KPU seperti apa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini