News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Bawaslu akan Umumkan Pelanggar Moratorium Iklan Politik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengatakan Gugus Tugas selama ini memperhatikan, partai politik (Parpol) dan lembaga penyiaran mana saja yang melakukan pelanggaran terhadap moratorium iklan politik.

Muhammad mengatakan, Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP), sudah mencatat partai dan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap moratorium tersebut, bahkan sudah mengirimkan teguran.

"Kita sudah siapkan konfrensi pers, akan mempublikasikan parpol atau lembaga penyiaran yang tidak patuh," katanya dalam diskusi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) di The Only One Club, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (13/3/2014).

Moratorium iklan politik, melarang partai politik dan lembaga penyiaran menayangkan iklan politik sebelum masa kampanye, 16 Maret mendatang. Namun demikian, masih ada saja iklan politik yang muncul.

Pengumuman partai dan lembaga penyiaran itu kata dia bukan untuk menjelek-jelekan suatu pihak, akan tetapi untuk menginformasikan ke masyarakat siapa saja yang melakukan pelanggaran.

"Bukan untuk menelanjangi parpol, tapi untuk memberitahukan, belum berkuasa saja sudah melanggar, apalagi kalau sudah berkuasa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini