TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menyatakan tidak setuju pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mengikutsertakan anak di bawah umur 17 tahun sebagai juru kampanye (Jurkam).
Dhani mengatakan hal tersebut saat ditanya apakah tetap melibatkan putra sulungnya, Al, dalam kegiatan kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya politik bukan barang haram sehingga ia tidak setuju ada larangan berkampanye bagi anak dibawah umur.
"Politik bukan alkohol atau barang haram. Saya kurang setuju larangan anak dibawah 17 tahun jadi jurkam," ujar Dhani di kawasan Pondok Indah, Senin (17/3/2014).
Lebih lanjut, Dhani mencontohkan dirinya pernah mengikuti kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 1982. Padahal, kata Dhani, saat itu dia masih duduk di bangku sekolah dasar
Kata Dhani, tidak ada yang salah mengenalkan Al pada dunia politik lewat cara ikut berkampanye. Hal tersebut bahkan dianggap sebagai pembelajaran ilmu politik sejak dini.
“Waktu pemilu 1982 saya cukup gencar ikut kampanye PPP. Padahal Waktu itu saya masih SD,” ujarnya.
“Pokoknya seluruh artis RCM (Republik Cinta Management) dilibatkan, termasuk anak saya Ahmad Al Ghazali. Saya sudah bertemu kak Seto. Anak-anak memang dilarang jadi Jurkam, tapi kalau nyanyi ya enggak apa-apa seperti Al,” tuturnya.