Tribunnews.com, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum menerima laporan adanya pelanggaran cuti kampanye yang dilakukan para Kepala Daerah.
"Belum ada laporan. Kemarin kami lakukan evaluasi mengenai itu. Kami belum terima laporan yang resmi disampaikan mengenai adanya pelanggaran," ungkap Gamawan Fauzi di Kompleks Gedung MPRRI, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dia sebutkan dari 26 Gubernur dan 16 Wakil Gubenur yang mengajukan cuti kampanye, belum ada satu pun laporan yang menyatakan adanya pelanggaran.
"Sampai kemarin tidak ada laporan," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri mengingatkan para kepala daerah itu untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau dana APBD.
"Pertanyaan di situ mungkinkah ini, bisa bupati, gubernur, walikota yang juga dari partai politik berbuat adil dan memiliki integritas bahwa semua partai politik tidak boleh dibantu dari APBD," kata dia, dalam acara diskusi di gedung KPK, Rabu (19/3/2014).
Mengacu pada aturan, Gamawan mengatakan, penggunaan dana negara untuk kepentingan parpol jelas tidak boleh. Selain itu, ia juga sudah mengingatkan kepala daerah yang turun berkampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Misalnya, ajudan, mobil dinas plat merah, dan biaya perjalanan dinas. "Ini silahkan cermati supaya pemilu itu betul-betul bersih dari pengaruh yang bisa menggunakan APBD untuk kepentingan partai tertentu," kata dia.
Gamawan mengatakan, sosialisasi kepada kepala daerah terkait larangan penggunaan fasilitas negara ketika berkampanye sudah dilakukan. Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam pertemuan di Makassar, Batam, dan Jakarta. Gamawan mengatakan, kepala daerah sudah diingatkan akan rambu-rambu yang ada.
"Supaya tidak dilanggar oleh daerah. Ini dalam rangka membangun integritas kepala daerah," ujar dia.