Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur berhasil menertibkan lebih dari 22 ribu alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Alat peraga milik 12 partai peserta pemilu itu tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Timur.
"Hingga saat ini jumlahnya lebih dari 22 ribu alat peraga. Jumlah ini masih di tingkat kecamatan, sementara penertiban yang dilakukan petugas di tingkat kelurahan belum seluruhnya dihitung," kata Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Jaktim Ahmad Syarifudin saat dihubungi, Selasa (24/3/2014).
Syarifudin menyebutkan, berbagai alat peraga kampanye yang ditertibkan seperti bendera, poster, baliho. Menurutnya, alat-alat peraga itu dipasang bukan pada tempat semestinya, seperti pohon, tiang listrik, sarana ibadah, sarana pendidikan, dan sejumlah tempat lainnya itu melanggar Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.
Dirinya mengatakan, alat-alat peraga yang ditertibkan paling banyak terdapat di Kecamatan Cipayung dengan 7.041 alat peraga. Sementara di Kecamatan Duren Sawit dan Kecamatan Ciracas masing-masing sebanyak 3.703 dan 3.208 alat peraga yang ditertibkan.
Di Kecamatan Cakung sebanyak 2.714 alat peraga, Makasar 1.068 alat peraga, Pulogadung sebanyak 800 alat peraga. Untuk Kecamatan Kramat Jati petugas menertibkan 1.300 alat peraga, Pasar Rebo sebanyak 1.779 alat peraga dan Jatinegara sebanyak 2.100 alat peraga.
"Banyak alat peraga yang melanggar aturan ini terdapat di Kecamatan Cipayung, Duren Sawit, dan Cakung karena menjadi daerah pemilihan (dapil) panas yang diperebutkan caleg incumbent dari partai-partai besar," katanya.