Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kampanye terbuka partai politik yang melibatkan anak-anak ternyata masih marak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Panswaslu Kutim akan menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat terkait masalah ini.
Anggota Panwaslu Kutim, Dr Nirmalasari, Minggu (30/3/2014), mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa temuan maupun laporan terkait aktivitas kampanye parpol yang melibatkan anak-anak.
"Kami sudah mendapatkan beberapa laporan maupun temuan. Kami akan menindaklanjutinya. Saat ini masih dalam proses klarifikasi ke beberapa parpol," katanya.
Nirmala mengatakan larangan melibatkan anak dalam konteks memobilisasi dilarang dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, khususnya pasal 32 ayat 1 butir k.
"Saat kami klarifikasi, banyak parpol yang mengatakan sudah melarang kader dan simpatisan untuk membawa anak, namun tetap saja ada yang membawa anak," katanya.
Semestinya, parpol bisa konsisten dengan mengimbau anak untuk menjauh atau pulang dari area kampanye terbuka. Atau, parpol bisa menunjukkan bukti rekaman bahwa mereka sudah melarang kader dan simpatisannya untuk membawa anak-anak.
"Bahkan kami mendapatkan temuan bahwa ada oknum anggota parpol yang membagikan atribut parpol kepada anak. Hal ini menjadi bukti yang kuat untuk kami tindak lanjuti," katanya.