TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengakui pihaknya memberikan pengawasan khusus terhadap beberapa calon anggota DPR RI petahana (incumbent) bermasalah pada masa Pileg 2014 saat ini.
“Menurut laporan PPATK, transaksi itu meningkat dalam musim pemilu, dan karena itu kewenangan kami, itu akan jadi skala prioritas untuk ditelaah,” kata Busyro di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
"Itu menjadi skala prioritas. Jangan sampai caleg yang sudah terindikasi dibiarkan," imbuhnya.
Menurut Busyro, pihaknya tengah menelaah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berisi transaksi mencurigakan sejumlah calon anggota DPR 2014-2019. Selain itu, petugas KPK juga proaktif turun ke lapangan untuk menginformasikan larangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada caleg incumbent.
Selain mengharapkan laporan dari masyarakat, Busyro juga mengajak media massa untuk melakukan 'pengawasan' dengan pemberitaan jika ditemukan praktik gratifikasi caleg di lapangan.
"Kalau melihat korupsi sekarang ini, 'kan antara elit politik dengan bisnis, itu enggak ada masalah, sah. Tapi, ketika (bantuan dana) itu nanti ada unsur Tindak Pidana Korupsinya, maka kami masuk di situ. Kalau kami tidak masuk, maka bisa jadi pejabat hasil pemilu tadi, dia berada dalam posisi dikendalikan oleh sektor swasta tersebut. Akhirnya yang terwujud bukan leader, tapi kepentingan broker dan trader," tandasnya.
Busyro menambahkan, caleg yang menerima gratifikasi dari pihak tertentu dan tidak melapor ke KPK dalam waktu sebulan, maka dia bisa dikenakan pidana penerimaan suap. "Itu ancaman hukumannya berat. Makanya kami umumnya sedari awal," tukasnya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban