News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Formulir Model A5 Diduga Dimanfaatkan Caleg Memobilisasi Pemilih

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pegawai KPU sulsel menunjukkan dua versi formulir model C-6 untuk pemilu 9 April mendatang kepada media, Makassar, Sulsel, Selasa (1/4). Formulir C6 bagi 6,2 juta wajib pilih Sulsel, ditemukan kesalahan penulisan waktu pencoblosan dan telah terlanjur didistribusikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 kabupaten/kota. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Formulir model A5 atau pindah memilih ditengarai dimanfaatkan para caleg untuk memobilisasi pemilih. Pasalnya saat ini tak sedikit caleg yang dicalonkan di daerah pemilih yang bukan tempat tinggalnya. Sehingga ia tak memiliki hak pilih.

Salah satu caranya adalah dengan mengajukan formulir model A5 ke penyelenggara pemilu supaya bisa memilih di daerah pemilihan.

"Bisa saja formulir model A5 ini dijadikan senjata baru untuk mendulang suara di pileg nanti," ujar Ketua Panwaslu Sumedang, Dadang Priatna saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilu di Graha Insun Medal (GIM), Kamis (3/4/2014).

Ia mencontohkan, ada lebih dari seratus orang yang mengajukan pindah memilih dari Kecamatan Jatinunggal ke Kecamatan Jatinangor.

"Sebenarnya ada apa ini? Tidak menutup kemungkinan dimobilisasi," katanya.

Data di KPU, saat ini sudah ada sekitar 400 pemilih yang mengajukan formulir model A5.

"Data yang ada sudah ada pemilih yang mengajukan pindah memilih ini mencapai 400 pemilih," kata Hersa Santosa, anggota KPU yang membidangi masalah hukum dan data usai rakor.

Ia mengaku untuk mengajukan pindah memilih ini tak sembarangan.

"Orang yang mengajukan pindah memilih ini akan ditanya dulu oleh petugas dan harus memiliki alasan yang kuat," kata Hersa.

Ia mencontohkan, pemilih boleh mengajukan pindah memilih karena alasan pekerjaan, tugas belajar atau sedang sakit.
"Jadi tidak bisa mengajukan pindah memilih ini tanpa alasan," katanya.

Menurutnya, untuk mengajukan pindah memilih ini, pemilih mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili dengan mennyampaikan alasan untuk pindah memilih.

"Setelah itu pemilih ini melapor ke PPS tempat domisili sekarang untuk dicatat menjadi pemilih," katanya.

Menurutnya, jika pemilih membawa formulir A5 dan dilaporkan ke PPS dimana tinggal sekarang maka pemilih ini akan diberi empat surat suara.

"Pemilih yang membawa formulir C5 ini berhak memilih caleg DPD, DPR RI, DPR Jabar dan DPRD Sumedang dimana ia tinggal sekarang," katanya. Formulir C5 itu harus diserahkan ke PPS setempat maksimal H-3. (std)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini