Namun keduanya sudah dilepaskan karena belum sempat mencoblos.
"Kasus dua anak di bawah umur itu tidak diteruskan ke gakumdu. Ini bagian dari tugas pencegahan atau fungsi preventif institusi Panwaslu," katanya.
Ada lagi tiga orang yang menggunakan formulir undangan C6 milik orang lain, juga di TPS 35 Gang Rejeki.
"Mereka diminta melakukan tindakan tersebut dengan dijanjikan salah satu caleg untuk masuk PNS," katanya.
Ada lagi di TPS 10 Gang Durian, salah satu pemilih lumpuh yang digantikan anaknya yang masih kelas III SMP.
"KPPS dan para saksi mengizinkan. Namun prosedurnya seharusnya penyelenggara yang mendatangi orang yang sakit. Bukan diwakilkan," katanya.
Pihaknya juga terus mendalami kasus dugaan money politics yang dilakukan salah satu oknum caleg di Desa Sangatta Utara.
"Setelah keterangan dan berkas pemeriksaan lengkap, akan kami teruskan ke gakumdu," kata Nirmala.