News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

DPR: Pengganti SBY Harus Berani Renegosiasi Kontrak Karya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang Freeport

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Juwarno, menilai agenda utama pemerintahan baru yaitu pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan dalam negeri.

Renegosiasi kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan, menurut Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN), adalah salah satu langkah yang harus dilakukan Presiden terpilih pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Salah satu agenda melakukan pengelolaan SDA yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan dalam negeri. Renegosiasi adalah salah satu langkah yang harus dilakukan," ungkap Teguh kepada Tribunnews.com, Selasa (15/4/2014).

Selain itu, kata Teguh, kepemimpinan nasional ke depan juga harus fokus pada tujuan menyejahterakan masyarakat. Untuk itu aspek ekonomi harus menjadi prioritas. Sehingga diperlukan prasyarat adanya kondisi sosial politik yang stabil lima tahun mendatang.

Menurut Teguh, harus ada kombinasi antara solidarity Maker yang memiliki ketegasan sikap pada diri Wakil Presiden, dengan teknokrat yang mampu mendukung Presiden 'menjinakkan' kabinet dan parlemen.

Sebelumnya, Selasa (4/3/2014) lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah pemerintah berusaha mengulur-ulur upaya renegosiasi kontrak karya. Jero bahkan menyatakan sudah ada 11 perusahaan yang akan segera meneken renegosiasi.

"Perlu diketahui sekarang sudah ada kira-kira 11 perusahaan yang sudah setuju renegosiasi itu," ujar Jero.

Jero mengaku tak mengingat nama-nama perusahaan yang akan melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah itu. Namun, perusahaan besar seperti Freeport Indonesia dan Newmont masih belum sepakat melakukan renegosiasi kontrak.

Menurut Jero, kedua perusahaan tambang itu masih belum setuju salah satu komponen dalam renegosiasi seperti luas lahan. Di dalam proses renegosiasi, setidaknya ada enam hal yang perlu disepakati seperti aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri.

Sebuah perusahaan tambang besar, kata Jero, memiliki kontrak sejak zaman dulu seluas 200.000 hektare lahan tambang. Akan tetapi, belum seluruhnya digarap. "Mereka hanya mau 20.000 atau 15.000 hektare untuk 30 tahun yang akan datang. Makanya, jangan dikuasai 200.000 hektare dong. Sisanya ini kan terus mubazir," ucap Jero.

Hal ini, kata Jero terjadi di banyak tempat di antaranya di Sumatera dan Kalimantan. Menurut Jero, hampir sebagian besar perusahaan tambang sudah setuju mengenai luas lahan. Akan tetapi, Freeport dan Newmont masih belum sepakat.

Jero pun mengaku pemerintah tidak memiliki tenggat waktu bagi perusahaan-perusahaan itu. Dia juga membantah pemerintah terkesan tidak tegas dalam mendesak perusahaan untuk mau menuruti renegosiasi. Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan itu selama ini terus berpegang pada perjanjian kontrak lama. Padahal, pemerintah sudah memiliki Undang-undang Mineral dan Energi dan Terbarukan serta Peraturan Pemerintah di bawahnya.

"Ya itu lah. Bukan tidak tegas, dan bukan berarti kami tak bekerja apa-apa. Buktinya sudah ada 11 perusahaan itu. Memang usaha ini, tidak mudah," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini