TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pemilu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran yang dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Rekomendasi dirumuskan dalam diskusi "Marak Pelanggaran, Sepi Tindakan" di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat.
"Pertama, KPU segera bersikap tanpa menunggu laporan atau pengaduan untuk menindak aparat mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu. Khususnya adanya dugaan terlibat manipulasi suara, pencoblosan ilegal, dan sebagainya," tutur Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam rilis yang diterima Tribunnews di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Kedua, kata Girindra, KPU harus membentuk tim internal atau independen untuk menyelidiki berbagai pelanggaran kuno". "KPU harus memastikan apakah hal ini merupakan 'rekayasa' untuk kepentigan parpol tertentu atau memang hanya semata-semata terjadi secara'"alami'," ujar Girindra.
Lalu, menurut Girindra, bagi warga yang kehilangan hak pilihnya karena adanya kelalaian KPU sebaiknya melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Dalam pasal 292 UU No 8/2012 dinyatakan penyelenggara yangg melanggar dapat dipidana.
KPU juga dituntut untuk segera mengumumkan jumlah pasti surat suara yang dicetak, didistribusikan, ditarik, rusak, dan dimusnahkan. Lalu, diumumkan pula total jumlah pemilih yang masuk di daftar pemilih tetap (DPT) tambahan, DPT Khusus, DPT Tambahan khusus.
Girindra mengatakan Bawaslu juga harus lebih proaktif, tanpa kompromi, sertai jangan plin plan, dalam mengawasi pelanggaran pemilu. "Lembeknya pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu erat kaitannya dengan kemampuan Ketua Bawaslu. Pada tingkat tertentu netralitasnya juga dipertanyakan," ungkapnya.