News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Batas Waktu Penindakan Pelanggaran Pemilu Perlu Direvisi

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemilih lansia dibantu oleh seorang petugas saat pemilihan umum ulang DPRD Provinsi Bali di TPS 18, Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padang Sambian Klod, Denpasar, Selasa (15/04). (Tribun Bali/Andriansyah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai meningkatnya praktik politik uang dari pemilu ke pemilu juga disebabkan peraturan yang membatasi waktu penegak hukum untuk memroses pelanggaran pemilu.

Menurut Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Ferry Junaedi, meski ada penindakan terhadap pelaku politik uang, hal tersebut tak membuat pelaku jera. Ia menegaskan perlu dilakukan pengawalan agar penegak hukum mampu memproses pelanggar pemilu hingga proses hukumnya selesai.

"Kami menilai ada masalah dalam proses penegakan hukum. Penegak hukum hanya dibatasi waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran pemilu," ujar Ferry di Kedai Kopi Deli, Menteng, Senin (21/4/2014).

Ia berpendapat perlu dilakukan revisi terkait batas waktu penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya jika tidak direvisi, penanganan kasus pelanggaran pemilu tidak akan bisa maksimal.

"Bukan tidak mungkin banyak kasus yang dihentikan penyidikannya. Banyak pelanggaran pemilu dibawa ke polisi tanpa akhir yang baik. Artinya, semua proses di polisi bisa dihentikan dengan SP3. Ini tidak menimbulkan efek jera," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini