News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Perludem Usul Perpanjangan Waktu Penanganan Pidana Pemilu

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemilih lansia dibantu oleh seorang petugas saat pemilihan umum ulang DPRD Provinsi Bali di TPS 18, Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padang Sambian Klod, Denpasar, Selasa (15/04). (Tribun Bali/Andriansyah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulan perpanjangan waktu penanganan untuk pidana pemilu. Hal ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku pidana pemilu.

Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Ferry Junaedi, mengatakan sudah seharusnya kasus pidana pemilu ditangani sampai selesai dan tidak berhenti ditengah jalan penyidikannya.

Menurutnya kasus pidana pemilu tak bisa dibuktikan sembarangan, karenanya membutuhkan waktu yang agak lama untuk pembuktiannya.

"Kami mengusulkan perpanjangan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu. Kalau perlu, sepanjang masa jabatan lima tahun, kalau terbukti bisa didiskualifikasi," cetus Ferry di Kedai Kopi Deli, Menteng, Senin (21/4/2014).

Ferry menambahkan, pihaknya menyarankan Bawaslu supaya pro aktif dalam mendorong kasus pidana pemilu, khususnya politik uang yang selalu meningkat jumlah kasusnya dari pemilu ke pemilu.

"Kami minta Bawaslu pro aktif mendorong kasus pidana pemilu. Khususnya politik uang, supaya ditindaklanjuti penyidik Polri," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini