TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD DKI menyatakan akan menelusuri temuan pemindahan suara antarcaleg dalam proses penghitungan suara. KPUD DKI akan mendalami apakah hal itu mengarah ke tindak pidana pemilu.
Ketua KPUD DKI, Sumarno, mengatakan temuan pelanggaran baru yang didapat pihaknya yakni pemindahan suara dari caleg yang satu ke caleg lain. Kebanyakan pemindahan suara dilakukan antar caleg separtai.
"Yang banyak, perpindahan suara caleg yang masih satu partai. Ada temuan di TPS, mereka yang berselisih masih satu partai," ujar Sumarno di hotel Borobudur, Kamis (24/4/2014).
Sumarno menuturkan pihaknya akan mendalami apakah perpindahan suara antar caleg itu karena kesalahan teknis input data atau ada jual beli suara yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
"Belum sampai ke situ, tapi di Jakarta Pusat cukup banyak TPS yang akan dilakukan cross check. Mudah-mudahan nanti malam selesai," tukasnya.