TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengakui pihaknya telah merekomendasikan adanya dugaan unsur Pidana selama proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada tanggal 4 April 2014 lalu.
"Sudah ada yang kami rekomendasikan ke Pidana karena sudah terbukti. Sudah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Panwaslu setempat yang memang dia melakukakn perubahan itu bukan karena kelalaian tapi kesengajaaan," ujar Muhammad di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2014).
Muhammad mengungkapkan terjadi banyak dugaan tindak Pidana terkait rekapitulasi suara di tiap daerah. Namun, Muhammad enggan menjabarkan secara detail dimana saja daerah yang diduga melakukan Tindak Pidana terkait rekapitulasi suara.
"Hampir disetiap daerah yang terlihat perbedaannya itu terjadi dugaan pidana, semua yang ditunda itu ada dugaan pidananya, semua propinsi yang ditunda. Kecuali provinsi yang sudah kami sepakati, Bangka Belitung kemudian Kalbar itu tidak menemukan lagi karena sudah selesai pada saat rekap kemarin," ucap Muhammad.
Muhammad menjelaskan, ada dua langkah hukum yang ditempuh Bawaslu mengenai dugaan Pidana selama rekapitulasi hasil pileg di tiap daerah.
"Kalau itu kelalaian, kami serahkan ke Dewan Kehormatan, kalau yang sifatnya kesengajaan, itu urusan polisi untuk melakukan penindakan," tutur Muhammad.