News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Pasangan Capres-Cawapres Harus Hadiri Pendaftaran di KPU

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan keterangan mengenai persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada awak redaksi Tribunnews.com di Jakarta. Kamis (13/6/2014) (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiansyah, menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak bisa diwakili saat mendaftarkan diri ke KPU.

Tanpa kehadiran keduanya, maka parpol atau gabungan parpol tak dapat mendaftar.

"Kecuali, pasangan calon tersebut tak hadir karena halangan yang tak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jumat (9/5/2014).

Ferry menjelaskan, ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon. Syarat pertama, pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik.

KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik, untuk menghindari polemik kepengurusan. Menurut Ferry, KPU tak mau terjebak dalam konflik di internal partai politik.

"Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silakan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," tegas Ferry.

Nantinya, pasangan calon harus menjalani pemeriksaan kesehatan, dan KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon.

Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU. KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani.

Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk harus mengacu pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," tegas Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini