Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua calon anggota legislatif DPR dan DPRD DKI dari Partai Golkar terancam didiskualifikasi. Pasalnya, dua orang tersebut melakukan jual beli suara dengan memanipulasi surat mandat saksi dari parpol lain, berikut formulir C-1 hingga menjadi milik mereka.
Keduanya adalah Fayakhun Andriadi, Caleg DPR RI yang bertarung di Dapil DKI II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri dengan nomor urut 1, serta Ruddin Akbar Lubis caleg DPRD DKI yang bertarung di Dapil 1 meliputi Jakarta Pusat, dengan nomor urut 5.
Anang Mansyur, caleg DPRD DKI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dapil 1, nomor urut 11 menjelaskan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan mereka sudah ada di tangan KPU DKI dan Panwaslu DKI.
Menurut Anang, keduanya diduga kuat melakukan kongkalikong dengan Ketua Dewan Pimpinan Kotamadya (DPK) PKPI Jakarta Pusat, LS Djoko Susanto, yang juga Caleg DPRD DKI dari PKPI, Dapil 1 nomor urut 1.
Anang mengatakan, rekan satu parpolnya Djoko selaku Ketua DPK PKPI Jakarta Pusat, diduga menjual surat mandat saksi ke ke dua caleg Golkar tersebut, Ruddin dan Fayakhun.
"Djoko selaku ketua (DPK) PKPI Jakpus menyalahgunakan surat mandat saksi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI DKI. Semestinya surat mandat saksi untuk caleg PKPI namun justru dijual kepada dua caleg Golkar itu," kata Anang, di Jakarta, Minggu (11/5/2014).
Menurut Anang, akibat penyalahgunaan surat mandat saksi itu semua caleg PKPI dirugikan. "Akibatnya formulir C1 yang seharusnya untuk PKPI, diambil Ruddin dan Fayakhun. Sehingga, suara saya dan teman-teman tidak bisa diketahui dan hilang," katanya.
Anang mengatakan, akibat surat mandat saksi yang dijual Djoko, banyak caleg di partainya tak mendapat suara karena tak ada pengawalan dari mereka.
Menurutnya minimal PKP kehilangan satu suara di setiap TPS di Jakarta Pusat, dimana tercatat ada 1.800 an TPS di Jakarta Pusat saat Pileg digelar beberapa waktu lalu. "Ditambah juga sekitar 500 surat mandat saksi lainnya dari TPS lain," kata Anang.
Untuk mendapatkan surat mandat saksi dari PKPI itu, ucap Anang, diduga dua caleg Goklar Ruddin dan Fayakhun membayarnya atau menggunakan politik uang kepada Djoko.
"Kami sudah meminta ke pimpinan pusat PKPI agar memecat Djoko karena melanggar AD/ART partai," ujarnya. Selain itu, tambahnya, kasus ini juga sudah digodok oleh KPU DKI dan Panwaslu DKI Jakarta untuk dipelajari.
Karenanya ia meminta Panwaslu DKI dan Bawaslu Pusat mendiskualifikasi dua caleg Golkar yang mungkin meraih jatah kursi di DPR dan DPRD DKI itu, serta satu caleg dari PKPI yang memang sudah dipastikan tidak meraih kursi. "Kami punya bukti-bukti kuat dan sudah kami laporkan serta kirimkan suratnya ke semua instansi terkait," katanya.
Selain itu, Anang juga meminta para elite Partai Golkar menyikapi kasus ini.
Jika Terbukti Dipecat
Ketua Panwaslu DKI, Mimah Susanti, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melihat bukti-bukti yang ada. Menurut Mimah, politik uang dalam Pileg 2014 ini memiliki banyak modus dan apa yang dituduhkan ke kedua caleg Golkar itu salah satunya.
"Salah satunya, memang seperti yang dituduhkan kepada keduanya itu. Tapi kami akan dalami dan cek lebih jauh lagi mengenai kebenarannya. Kalau memang terbukti, mereka bisa didiskualifikasi setelah ada keputusan tetap dari pengadilan," katanya.
Selain itu, kata Mimah, jika keputusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah dan terbukti melakukan politik uang diputuskan setelah keduanya dilantik, maka pelantikan mereka bisa dibatalkan.
Komisioner Panwaslu DKI, Jufri mengaku telah melakukan rapat Sentra Gakumdu (penegak hukum terpadu) Pemilu Legislatif 2014 terkait tindak pelanggaran Pemilu.
"Memang ada 10 kasus yang kita bahas soal pelanggaran pemilu dan politik uang yang melibatkan caleg. Kemungkinan kasus mereka berdua ini salah satu dari yang sepuluh itu. Namun akan saya cek lagi. Jika buktinya kuat dan belum melewati batas waktu pelaporan, kami akan tindaklanjuti itu untuk dibawa ke pengadilan," katanya.