TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah gugatan atau sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 ternyata lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu 2009.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal MK, jumlah gugatan PHPU tahun ini 702 permohonan. Sementara pada Pemilu 2009, jumlah gugatan 628 permohonan.
"Kalau 2009 jumlah perkara seluruhnya 628 perkara diajukan 38 partai politik. Namun untuk 2014 dengan peserta 15 partai politik diajukan sebanyak 702 perkara. Dapat disimpulkan sementara waktu ini ada kenaikan jumlah perkara hasil pemilu legislatif 2014 dibandingkan jumlah perkara pada tahun 2009," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Jika disederhanakan, satu satu partai politik pada Pemilu 2009 mengajukan 17 perkara. Namun Pemilu kali ini mengalami lonjakan berkali lipat yakni satu partai rata-rata mengajukan 48 perkara.
"Di situ kita bisa lihat adanya kenaikan jumlah perkara 2014 dibandingkan perkara 2009," kata dia.
Jumlah gugatan yang diajukan partai politik memang cukup banyak. Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan di MK. Partai yang perolehan suaranya tidak lolos batas ambang parlemen ini mendaftarkan 90 perkara. Kemudian disusul Partai Demokrat 85 perkara dan Golkar 73 perkara.
Sebelumnya, Ketua MK, Hamdan Zoelva memprediksi jumlah gugatan PHPU Pileg 2014 pasti lebih sedikit dibandingkan PHPU Pileg 2009.
Menurut Hamdan, masalah yang mencuat saat rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak begitu banyak.
"Tidak akan sebanyak 2009. Apakah hanya setengah atau lebih, tapi pasti kurang dari itu," ujar Hamdan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).