News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

MK Lanjutkan Periksa PHPU Pileg Maraton sampai Malam Hari

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon anggota legislatif (caleg) yang gagal lolos menyaksikan jalannya sidang perdana gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg) di halaman Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). MK telah menerima sebanyak 767 gugatan sengketa pileg dari partai politik peserta pemilu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif (Pileg). Sebelumnya, Mahkamah telah memutuskan untuk tidak meneruskan memeriksa ratusan PHPU Pileg karena dianggap tidak melengkapi berkas.

Seperti biasa, Mahkamah melaksanakan sidang PHPU secara maraton dan dibagi dalam tiga panel. Mahkamah mula persidangan pukul 08.00 WIB dan memeriksa gugatan terkait perolehan suara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Berdasarkan putusan MK Jumat (23/5) lalu, Mahkamah hanya melanjutkan 53 kasus PHPU dari 62 PHPU Aceh yang dimohonkan. Mahkamah menolak meneruskan memeriksa 9 PHPU di Aceh dengan alasan dua PHPU ditarik oleh pemohon, dan tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan perundang-undangan.

Sementara di Sumatera Utara, Mahkamah hanya meneruskan 49 dari 66 PHPU yang dimohonkan. Mahkamah memutuskan tidak meneruskan memeriksa 17 PHPU dengan seluruh alasannya tidak memenuhi syarat menerut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait di Jawa Barat, Mahkamah menghentikan 21 PHPU dengan alasan beberapa di antaranya ditarik kembali dan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Mahkamah juga akan melanjutkan persidangan nanti malam pukul 19.00 WIB dengan agenda memeriksa gugatan perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta, sidang lanjutan Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini