TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak ikut berkomentar soal pidato calon presiden Joko Widodo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nelson melihat apa yang diucapkan Jokowi dapat masuk dalam kategori pelanggaran kampanye. "Bisa juga kampanye, karena ajakan," kata Nelson di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (1/6/2014).
Jadwal kampanye calon presiden diketahui baru dimulai 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Ia mengatakan pihaknya akan membahas pidato Jokowi tersebut. "Kita akan lihat ini, apakah melampaui rambu-rambu. Ini akan saya bicarakan, ini memenuhi satu unsur kampanye, ajakan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam pidato di Gedung KPU, Jokowi mengajak rakyat Indonesia memilih nomor dua. "Indonesia dalam harmoni dan keseimbangan. Pilihlah nomor dua," kata Jokowi yang didampingi Jusuf Kalla.