News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Bawaslu: Ali Masykur Musa Tetap Tidak Bisa Jadi Tim Kampanye

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan Ali Masykur Musa tetap tidak bisa menjadi tim kampanye Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan status Ali Masykur adalah anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, anggota ataupun ketua BPK tidak bisa menjadi bagian aktif tim kampanye.

"Itu ada di Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Pilpres. Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan," kata Nelson kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Nelson melanjutkan, izin cuti hanya berlaku kepada presiden, menteri, dan kepala daerah jika ingin terlibat kampanye.

"Intinya dalam peraturan itu tidak bisa. Tapi besok katanya Pak Ali Masykur sudah berjanji datang," tukas Nelson.

Ketentuan mengenai presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang bisa izin cuti diatur pada Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini