Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Nurul Komar dan poltisi PAN Eko Patrio dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka yang tenar sebagai komedianĀ ini diduga telah melecehkan karena telah memplesetkan lagu Batak.
Pelapor, Andar M Situmorang mengaku melihat dua komedian ini dalam sebuah program layak yang ditayangkan televisi swasta. Dalam acara itu, Komar dan Eko memplesetkan lagu Batak berjudul Situmorang Nabonggal.
"Saya melaporkan Komar dan Eko karena menyanyikan lagu Situmorang dengan cara memplesetkan jadi 'situ monyet atau orang'," ucap Andar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/5/2014).
Andar mengaku, perbuatan keduanya mempelesetan lagu tersebut, telah membuat seluruh orang Batak bermarga Situmorang tidak terima. Ia sendiri sebagai pencipta lagu tersebut tak pernah memberikan izin untuk dikomersialisasikan.
"Seluruh orang bermarga Situmorang di dunia tidak ada yang terima. Pemegang hak cipta lagu Situmorang Nabonggal adalah saya pribadi. Saya tidak izinkan untuk dikomersilkan. Ini malah diplesetkan" kata Andar.
Andar melaporkan Komar dan Eko atas dugaan penghincaan pencemaran nama baik merujuk Pasal 310 KUHP Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta dengan ancaman denda Rp 5 miliar serta kurungan penjara selama lima tahun.
Dikonfrimasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengaku pihaknya masih menyiapkan administrasi untuk proses laporan tersebut. "Kita menganalisa duluĀ untuk diketahui dari satuan mana yang akan menangani," terang Rikwanto.
Plesetkan Lagu Batak Komedian Komar dan Eko Dipolisikan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan