TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Heru J. Juwono mengimbau kepada seluruh anggota APKLI dan pihak manapun, untuk tidak mempergunakan penggunaan nama, logo dan lambang APKLI.
Imbauan ini tak lain untuk tidak mengatasnamakan APKLI mendukung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari kubu manapun yang akan bertarung dalam pemilu presiden (Pilpres) tahun 2014 ini.
“Kita minta seluruh anggota APKLI yang berjumlah sekitar 3 juta dan pihak manapun tidak ‘ngamen’ ke kubu Jokowi Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) maupun gerbong Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dengan membawa nama-nama APKLI untuk mendapatkan sesuatu demi kepentingan pribadi,” ujar Heru, Senin (9/6/2014) kemarin.
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Tribunnews.com dijelaskan DPP APKLI secara resmi tidak memberikan dukungan kepada salah satu Capres yang akan bertarung pada 9 Juli nanti.
"Jangan berharap mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi dari Capres atas nama APKLI karena kita sudah memutuskan untuk tidak mendukung Capres dari kubu manapun," jelasnya.
Heru meminta, terhadap oknum-oknum yang kemarin membawa nama APKLI untuk mendukung pasangan capres tertentu untuk segera menghentikan kegiatannya.
Karena menurutnya, dukungan tersebut bisa merugikan nama APKLI yang sudah jelas-jelas tidak berpolitik praktis. "Jangan merasa APKLI akan menjadi besar jika sudah mendukung Capres dalam Pilpres ini,” katanya.
Ia kemudian menegaskan, Ali Mahsun yang ia anggap mengklaim sebagai ketua umum APKLI. Heru menegaskan, Ali Mahsun sama sekali tidak ada dalam struktur kepengurusan di tingkat DPP ataupun DPW APKLI.
“Ya, saya minta Ali Mahsun jangan mempergunakan lagi nama, lambang dan logo APKLI untuk ngamen kesana-kemari demi mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Masih menurut Heru, APKLI dibawah kepemimpinannya bersama Sekjen Sylvana Esther Maringka sudah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-63.AHU.01.07 tahun 2013, tanggal 23 April 2013 dan tercacat dalam Nomor pendaftaran 065581 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham untuk logo design bintang 5 dan singkatan APKLI dengan perlindungan selama 50 tahun," Heru J Juwono menjelaskan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Ali Mahsun.
APKLI Jangan Digunakan untuk Ngamen ke Capres Tertentu
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger