News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Poppy Dharsono: MK Jangan Sahkan Kejahatan Pemilu

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon anggota DPD Poppy Dharsono mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 12/5/2014). Mantan pragawati ini yang maju menjadi anggota DPD dari dapil Jawa Tengah ini melihat indikasi adanya kecurangan, saat adanya pemanfaatan camat dan lurah, secara tidak langsung oleh petugas PPS. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlangsung dan belum selesai. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melanjutkan proses Pemilu menuju pemilihan presiden 2014.

Kalau MK membiarkan dan membenarkan kejahatan pemilu yang terjadi secara terencana dan sistematis maka secara otomatis pelaksanaan pemilu presiden dan hasilnya menjadi tidak memiliki legitimasi.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono

"Oleh karenanya MK tidak boleh membiarkan berbagai kejahatan Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden," kata Poppy sebelum sidang di MK kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Sementara itu pada saat yang sama ahli hukum Hermawanto, SH menggambarkan kekacauan yang terjadi akibat pemilu Liberal, sebenarnya sudah bisa diprediksi. Karena sejak awal, proses penyelenggaraan Pemilu 2014 sarat dengan rekayasa.

Dimulai dengan karut marutnya DPT Penyelenggaraan Pemilu ulang di 23 Propinsi, 90 Kabupaten/kota, 770 TPS, hingga pemecatan 17 Komisioner KPUD oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] karena ketahuan melakukan kejahatan dalam proses Pemilu.

"Selain itu, juga ditemukan banyaknya Form C-1 ganda, Pengurangan dan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya di tingkat bawah," ujarnya.

Namun demikian menurutnya, ada kesalahan yang sangat mendasar dengan menggambarkan bahwa yang terjadi hanyalah merupakan pelanggaran atau kecurangan pada proses penghitungan suara yang hanya masuk pada wilayah hukum perdata, sehingga harus melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

"Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kejahatan. Yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Baik berupa tindakan pidana umum berupa pemalsuan akta dan dokumen palsu," ujarnya.

Pemalsu dokumen itu menurutnya terbukti dengan banyaknya perbedaan suara antara C-1, D-1, DA-1, DB-1 dan DC-1. Kejahatan pemilu terkait tindak pidana Pemilu itu sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012.

Saat ini sidang gugatan hasil Pemilihan Legislatif oleh Poppy Dharsono sedang berlangsung dipimpin oleh hakim konstitusi Hamdan Zoelva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini