Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Didit Mehta Pariadi kepada Tribunnews.com, Kamis (26/6/2014) menegaskan, seluruh sumbangan yang masuk ke tiga rekening gotong-royong, bukan berasal dari pencucian uang.
Didit mengaku jauh sebelum membuka rekening gotong royong, sudah mengantisipasi uang yang masuk hasil pencucian uang. Karenanya, Jokowi-JK memperingatkan, agar menolak sumbangan semua pihak yang akan berdampak hukum.
"Kalau mencuci uang, harusnya masuk dari pengusaha besar. Kalau dari rakyat, apalagi kami informasikan perkembangannya setiap hari, insya Allah bukan pencucian uang. Kalau penyumbang dipaksa menyusahkan, ini sukarela," tegas Didit.
Jika ada perusahaan yang ingin menyumbang ke Jokowi-JK, tim memastikan penelitian terhadap perusahaan tersebut. Dengan melihat apakah perusahaan itu dalam keadaan menunggak pajak, pailit atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Dan yang terpenting, tegas dia, sumber dana yang disumbangkan perusahaan itu tidak berasal dari tindak pidana. Dan sumbangan itu bersifat tidak mengikat. "Itu juga kita mintakan agar perusahaan mengisi surat pernyataan yang menyatakan sumbangan itu bebas dari masalah hukum nantinya," tandasnya.
Sebagian besar sumbangan yang masuk, melalui transfer langsung ke ketiga rekening yakni BRI Jokowi-JK bernomor 122301000172309, Mandiri bernomor 070-00-0909096-5, dan BCA bernomor 5015. 500015.
"Dari 50.000 lebih data penyumbang yang masuk, sebagian besar adalah transfer langsung dari ATM atau internet. Setoran tunai kecil jumlahnya. 90 persen via tranfer bank. jadi identitas penyumbangnya jelas," ungkap Didit.
Untuk melengkapi data identitas penyumbang seperti diatur dalam Undang-undang, Tim Kamnas Jokowi-JK menjemput bola dengan menghubungi Call Center. Baik untuk meminta kelengkapan administratif, juga bersedia mengisi surat pernyataan penyumbang perseorangan dana kampanye pemilu 2014.
"UU menyatakan dihindarkan dari sumber yang tak jelas. karenanya, berapapun nilainya diharuskan punya identitas nama, alamat, pekerjaan, dan pernyataan sumbangan itu bukan dari tindak pidana. penyumbang juga tak tunggak pajak. ini diberikan formulir standar, berapapun harus ngisi," jelasnya.
Tim Jokowi-JK: Sumbangan Gotong Royong Bukan Hasil Pencucian Uang
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan