News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Todung: Pemecatan Tiga Kader Golkar Cacat Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Todung Mulya Lubis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pemecatan yang dilayangkan DPP Partai Golkar terhadap tiga kadernya yakni Agus Gumiwang, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatulloh dinilai tidak sah.

Kuasa hukum ketiganya, Todung Mulya Lubis, mengatakan pemberian surat pemecatan tersebut tidak melalui proses pemecatan sebagaimana lazimnya diatur dalam AD/ART Golkar.

"Pemberhentian DPP Partai Golkar cacat hukum, aturan formil yang berlaku di Partai Golkar. Konsekuensinya pemberhentian itu tidak sah," kata Todung kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Dalam AD/ART Golkar yang mereka pelajari secara rinci, khususnya mengenai pemberhentian (pemecatan) harus melalui mekanisme peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu.

Pada peringatan pertama, yang bersangkutan diberikan kesempatan memberikan respon atau pembelaan dalam jangka 20 hari. Jika tak ada respon, ada surat peringatan kedua dan diberi waktu sepuluh hari untuk membela diri.

"Semua proses ini tidak ditempuh (DPP Partai Golkar, red)," sambung Todung sambil menambahkan, bahwa mekanisme pemecatan Golkar terhadap tiga kadernya itu, berbeda-beda.

Nusron Wahid mendapatkan peringatan pertama melalui fax dan sudah dijawab Nusron. Sementara Poempida dan Agus langsung menerima surat pemecatan. Mereka dipecat karena mendukung Jokowi-JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini