TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng dituntut Jaksa KPK membayar yang pengganti Rp 2,5 miliar terkait kasus yang menjeratnya.
Padahal, melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar dan 550 ribu dollar AS yang diduga merupakan gratifikasi Hambalang kepada KPK.
Lantas apa alasan Jaksa KPK masih menuntut Andi membayar uang pengganti tersebut?
Dalam surat dakwaan maupun fakta yuridis tuntutan tim Jaksa KPK, ternyata Andi telah menggunakan uang dari rekanan proyek Hambalang, yang dikelola oleh mantan Sesmenpora Wafid Muharram.
Di antaranya, uang Rp 2,5 miliar itu, digunakan Andi untuk jamuan makan, pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Malaysia untuk rombongan menpora beserta keluarga.
Kemudian, uang itu juga digunakan Andi untuk uang saku anggota komisi X DPR, pemberian uang saku dan transportasi staf sekretariat komisi X DPR RI ketika diadakan RDP dan rapat kerja.
Lalu digunakan juga oleh terdakwa untuk pembayaran tiket akomodasi kunjungan ke luar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR.
"Kemudian juga pembayaran THR untuk protokoler menpora, sopir dan pembantu kemanan di rumah dinas menpora, rumah kediaman terdakwa, dan untuk pengobatan Andi Asni yang merupakan orang tua terdakwa," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).
Meski begitu, menurut tuntutan Jaksa, memang semua uang Rp 2,5 miliar tersebut tidak langsung dikelola oleh Andi, melainkan dikelola oleh Wafid Muharram.
Untuk diketahui, Jaksa KPK menduga uang Rp 2,5 miliar yang berasal dari perusahaan rekanan itu adalah sebagian uang negara yang diperuntukan menggarap proyek Hambalang.
[removed][removed] [removed][removed]