News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tak Terdaftar Pemilih Bisa Gunakan KTP di TPS Asal

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari menjelang pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.

KPU juga mengimbau kepada pemilih tetap menggunakan hak pilihnya walau belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).

"Cuma waktunya satu jam sebelum pemungutan suara selesai. Catatannya, tinggal menunjukkan KTP di TPS yang alamatnya sesuai dengan KTPĀ  tersebut," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Sesuai jadwal, Tempat Pemungutan Suara akan dibuka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pemilih yang menggunakan KTP diberikan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini