News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Hari Ini KPU Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kelurahan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Husni Kamil Manik memberikan penjelasan kepada undangan dari kedutaan asing dan pemantau pemilu internasional dalam acara Election Visit Program for International Election Management Bodies in Indonesia Presidential di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). Kegiatan itu memberi penjelasan seputar penyelenggaraan Pilpres 2014 serta pelaksanaan pemantauan di lapangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI 2014-2019 dimulai hari ini di tingkat desa yang dikelola oleh panitia pemungutan suara (PPS).

Rekapitulasi tersebut akan berlangsung pada 10-12 Juli 2014. "Kegiatan rekap ada di tingkat desa-kelurahan yang dikelola oleh PPS," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Jakarta, Rabu (9/7/2014) malam.

Berikut adalah tahapan rekapitulasi penghitungan suara sampai KPU mengumumkan pemenang Pilpres:

1. 10-12 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat kelurahan dan di luar negeri oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
2. 13-15 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
3. 16-17 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten
4. 18-19 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
5. 20-22 Juli 2014 rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

" KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli. Batas akhir penetapan dan pengumuman hasil rekap nasional akan dilakukan 22 Juli," tukas Husni.

Mengenai pemenang calon presiden dan wakil presiden yang dirilis berbagai lembaga survei melalui metode hitung cepat (quick count), KPU menegaskan itu bukan lah hasil resmi dan mengimbau masyarakat tetap menunggu hasil resmi KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini